Usut Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran, DPR RI Bakal Panggil Menteri Perdagangan

Advenia Elisabeth
Warga Kota Koba membeli minyak goreng. (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

Pemerintah lantas menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022. 

Sejak itu, minyak goreng kerap tak terlihat di rak-rak penyimpanan di ritel modern lantaran selalu ludes diserbu, sedangkan stok terbatas. 

Aturan baru Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 nyatanya juga tak mampu menyelesaikan masalah. Termasuk juga aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi produsen dan eksportir minyak goreng juga seperti macan kertas.
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network