Pemerintah lantas menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.
Sejak itu, minyak goreng kerap tak terlihat di rak-rak penyimpanan di ritel modern lantaran selalu ludes diserbu, sedangkan stok terbatas.
Aturan baru Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 nyatanya juga tak mampu menyelesaikan masalah. Termasuk juga aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi produsen dan eksportir minyak goreng juga seperti macan kertas.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait