"Untuk pemblokiran itu wewenang kementerian, kami hanya bisa mengimbau dan melaporkan terkait Pinjol dan judol. Jika mengetahui wab ilegal, masyarakat segera memberitahu kepada kami agar bisa ditindaklanjuti," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
