BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemantauan terhadap sejumlah website ilegal, terkait pinjaman online (Pinjol) dan judi online (Judol) di wilayahnya.
Selain melakukan pemantauan terhadap sejumlah website, Diskominfo Kabupaten Bangka Barat juga akan memberikan imbauan agar tidak terjebak Pinjol dan Judol, lantaran dapat merugikan masyarakat.
Plt. Kepala Diskominfo Bangka Barat, Farouk Yohansyah, mengakui keterbatasan wewenang dalam mengatasi masalah website ilegal dan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Kami meminta dalam Pinjol dan Judol untuk dihentikan karena tidak ada manfaatnya bagi kita dan merugikan perekonomian," katanya, Selasa (5/11/2024).
Farouk mengatakan, bahwa Diskominfo akan fokus pada edukasi masyarakat agar terhindar dari jebakan Pinjol dan Judol.
"Kami akan menjalankan sesuai arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia fokus pemberantasan Pinjol dan Judol," ujarnya.
Meskipun tidak memiliki wewenang untuk memblokir situs web, Diskominfo Bangka Barat akan terus melakukan pemantauan dan pelaporan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
"Untuk pemblokiran itu wewenang kementerian, kami hanya bisa mengimbau dan melaporkan terkait Pinjol dan judol. Jika mengetahui wab ilegal, masyarakat segera memberitahu kepada kami agar bisa ditindaklanjuti," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait