BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memangkas formasi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Sebelumnya, Kemenpan RB telah menyetujui sebanyak 1.290 untuk rekrutmen PPPK yang diterima oleh Bupati Bangka Barat, Sukirman. Namun seiring berjalan hanya dibuka 100 formasi, lantaran pemda mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu, pemangakasan kuota formasi itu dilakukan karena gaji dibebankan ke daerah.
"Itu yang sudah diusulkan dan diterima Pak Bupati awalnya 1.290 sesuai SK Menpan RB. Semua kabupaten lain juga begitu mengajukan banyak. Cuma dari pusat, untuk gaji dibebankan pada APBD. Jadi di kita maka dikurangkan jadi 100 formasi," katanya, Selasa (8/10/2024).
Dari 100 formasi, 20 diantaranya ialah tenaga guru dan 20 tenaga kesehatan, dan 60 sisanya adalah tenaga teknis.
Diakui Antoni Pasaribu, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sendiri masih kekurangan tenaga.
"Kalau dihitung masih banyak kurang di kita tenaga teknis sebenarnya. Supaya jangan sampai ada yang cemburu, maka kita bagi per OPD dengan kuota hanya 60 tadi. Maka bukan hanya guru yang tenaga pendidik," ucapnya.
Tenaga Tata Usaha (TU) sekolah melakukan audiensi di DPRD Bangka Barat. Foto: Istimewa.
Diketahui, sebelumnya para staff Tata Usaha (TU) sekolah di Bangka Barat, mendatangi kantor DPRD, untuk menyampaikan aspirasi pemangkasan rekrutmen PPPK tahun 2024.
Guna menampung aspirasi para tenaga kependidikan Non Guru khususnya staf TU itu, ada formula lain dari pusat saat ini. Sesuai Kemenpan RB 347 Diktum ke-33, apabila tenaga teknis yang ada tidak bisa memenuhi kebutuhan atau lolos seleksi PPPK.
Maka mereka ini akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu karena tenaga honorer pada tahun 2025 sudah dihapuskan. Namun, untuk memenuhi persyaratan, mereka saat ini diminta mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 agar mendapatkan kartu administrasi.
"Itu wajib dari situlah datanya nanti kita akan usulkan ke Menpan RB dan BKN. Sehingga diharapkan mereka tidak di rumahkan karena ada Kepmenpan itu tadi agar dipertimbangkan jadi PPPK paruh waktu. Saya harap para tenaga kependidikan bisa mengerti," ujarnya
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Babar, Hengki Wibawa mengatakan, formasi penerimaan PPPK tahun 2024 sudah sesuai kebijakan daerah. Hal ini sesuai kemampuan keuangan daerah yang baru bisa mengalokasikan anggaran hanya 100 formasi saja.
"Jadi memang itulah kondisi dengan pertimbangan-pertimbangan. Kita sih dari dinas pendidikan sudah mengusulkan formasi itu untuk kawan-kawan di sekolah, di dinas juga sudah kita upayakan. Tapi kembali ke penentu kebijakan dan tim utamanya di BKD," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait