8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon Kepala Daerah
9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon Kepala Daerah
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik Parpol atau pasangan calon Kepala Daerah
11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Politik
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait