Adapun petunjuk dan arahan yang tertuang dalam Surat Telegram tersebut sebagai berikut :
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon Kepala Daerah
2. Dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun
3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait