12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara
14. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota KPU dan Panwaslu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait