RAMAI di pemberitaan, penambangan ilegal di Tembelok Mentok menjadi salah satu catatan kurang baik aparat penegak hukum (APH) wilayah Kabupaten Bangka Barat. Penambangan ilegal yang dilakukan secara masif akhir-akhir ini di sekitar perairan Tembelok ini sama sekali tak tersentuh Aparat penegak hukum, terhitung sejak kurang lebih satu pekan yang lalu beroperasi kembali setelah sempat tak beroperasi sejak Oktober 2023 namun berhasil ditertibkan aparat, maka dinilai sah-sah saja bila ada elemen-elemen yang mempertanyakan kondisi tersebut hari ini yang berbanding terbalik.
Hal ini menyalahi peraturan perundang-undangan, wewenang pemerintah dalam proses pengelolaan kekayaan alam Indonesia secara konstitusional bertumpu pada ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Amanah tersebut seakan dikacangkan oleh APH dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, pemerintah yang tak lagi berperan sebagai pengelola akan tetapi sudah bertransformasi menjadi pemilik. Penguasan tersebut memiliki makna bahwa negara melakukan bestuursdaad, yaitu sebagai pengelola (to manage) yakni fungsi pengurusan oleh negara dan tidak melakukan eigensdaad, yaitu tindakan sebagai pemilik yang seperti saat ini mereka lakukan.
Setiap pertambangan ilegal yang dilakukan hal yang tentu terjadi adalah tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, karena tidak melalui mekanisme yang ditetapkan serta akan memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan dan kerugian bagi negara.
Pada tahun 2023, TNI dan Polri berhasil menertibkan upaya pertambangan ilegal di wilayah Tembelok sebagai bentuk keseriusan APH dalam menjalankan aturan yang berlaku, hal ini dikutip dari Kepala Satuan Polairud Polres Bangka Barat waktu itu. Namun kondisi tersebut berbanding terbalik, terhitung per hari ini tambang ilegal berjalan sangat tenang di wilayah Tembelok.
Tambang ilegal dinilai bukanlah sebagai solusi dalam proses kesejahteraan masyarakat Bangka Barat khususnya, ini adalah wujud ketidak-mampuan Pemkab Bangka Barat dalam proses menyejahterakan warganya.
Tenangnya proses pertambangan ilegal di wilayah Tembelok Mentok juga tak lepas daripada diamnya Aparat Penegak Hukum, seakan aparat penegak hukum tutup mata terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi. Aparat seperti membina pertambangan ilegal yang dilakukan. Ilegal tetaplah ilegal, tak ada alasan membangun UMKM sekitar pertambangan atau transportasi keberangkatan penambangan ilegal. **)
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Dzuljalali, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Babel Raya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait