BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - DS alias Teten (47), seorang residivis yang bebas beberapa tahun lalu kembali diamankan polisi karena terkait kasus pencurian. Teten warga Dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali ini ditangkap Tim Kelambit (Buser) Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Pemali, Sabtu (14/9/2024).
DS alias Teten (47), seorang residivis kembali harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan aksi pencurian kabel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Teten diduga terkait aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Pemali. Aksi Curat yang dilakukannya pada 11 September lalu terhadap salah satu rumah warga di Dusun Turut Desa Penyamun. Teten mengambil kabel instalasi listrik yang membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Kejadian yang dilaporkan ke Polres Bangka ini lantas diselidiki Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono bersama anggota Reskrim Polsek Pemali. Setelah dilakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan keterangan saksi Tim Kelambit mendapat ciri-ciri diduga pelaku pada Jumat (13/9/2024) namun pelaku belum dapat diamankan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait