Selain itu, meskipun Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tahun 2013 menekankan pentingnya hakim yang bersikap progresif, substansif, dan humanis dalam perkara lingkungan hidup, para pembela lingkungan sering menghadapi kekerasan fisik dan kriminalisasi baik secara pidana maupun perdata.
KASUS
1. Kasus tanah adat di Papua
Mencerminkan benturan antara kepentingan korporasi besar, kebijakan negara, dan hak-hak masyarakat adat yang terabaikan. Tanah adat di Papua memiliki nilai sakral dan merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat adat, yang mencakup aspek sosial, budaya, dan ekonomi. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, tanah-tanah ini sering kali dijadikan objek penguasaan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk eksploitasi sumber daya alam, seperti tambang dan perkebunan kelapa sawit, tanpa melibatkan atau memperoleh persetujuan dari masyarakat adat.
2. Konflik Pulau Rempang
Proyek pembangunan Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, telah memicu protes dari masyarakat yang merasa hak atas tanah mereka terancam. Kasus ini mencerminkan kecenderungan pemerintah yang lebih mendukung kepentingan pemilik modal, menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah, dan menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait