Jerinx Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Muri Setiawan
Jerinx saat tiba di Lapas Kerobokan. (Foto: Dok Sindonews)

JAKARTA, lintasbabel.id - Drumer Superman is Dead (SID), Gede Ary Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni, terkait pengancaman melalui media sosial. Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan memanggil Jerinx, pada Senin (9/8/2021) untuk diperiksa.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021).

Lapor Adam Deni terhadap Jerinx dilakukan pada 10 Juli 2021, atas dugaan pengiriman ancaman lewat media elektronik. Pelapor mengaku menerima ancaman, usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram milik terlapor.

"Saya juga bingung kenapa saya dimaki-maki dan dituduh menghilangkan akun IG dari saudara IGA atau JRX," kata Adam Deni usai membuat laporan.

Adam menyebut dirinya sempat ditantang oleh Jerinx untuk beradu proses hukum. Sehingga berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya .

"Mediasi ditolak, malah saya ditantang tanding hukum," kata Adam.

Sementara itu, dari versi Jerinx, pihaknya merasa masalah dengan Adam Deni sudah selesai. Suami Nora Alexandra itu bingung lantaran permasalahan yang ia anggap sudah selesai malah berujung laporan polisi.

"Laporan AD bermula dari diskusi ilmiah soal Covid di media sosial, kemudian terjadi peretasan akun milik saya sampai ada sedikit ketegangan memang di telepon," ucap Jerinx.

"Tapi sebelum laporan dibuat, saya menyadari kekeliruan itu sehingga mengambil inisiatif meminta maaf langsung pada AD. Yang bersangkutan ini juga sudah memaafkan saya," ujar Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx pernah tersandung kasus hukum, dan ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Bali pada Agustus 2020 silam.

Dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menebar ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. 

Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta atau subsider satu bulan penjara. Namun, hukuman Jerinx kemudian dikurangi di tingkat banding. 

Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Jerinx selama empat bulan penjara menjadi 10 bulan penjara. Jerinx kemudian bebas pada akhir Mei 2021.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network