Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Calon tersebut mengacu pada PKPU.
"Perpanjangan Pendaftaran ini sudah sesuai dengan PKPU dimana KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan masa pendaftaran apabila hanya ada satu calon yang mendaftarkan diri saat pendaftaran awal," katanya.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut, kata dia untuk memberikan ruang bagi Paslon lain yang ingin mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan pencalonan.
"Namun jika tidak ada lagi Paslon yang mendaftarkan diri hingga berakhir masa perpanjangan, maka KPU Bangka Selatan akan melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah diatur oleh PKPU," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait