Hanya 1 Bacalon yang Mendaftar, KPUD Basel Perpanjangan Masa Pendaftaran

Iriwadi
Sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Pilkada Bangka Selatan 2024 oleh KPUD Basel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Iriwadi.

Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Calon tersebut mengacu pada PKPU.

"Perpanjangan Pendaftaran ini sudah sesuai dengan PKPU dimana KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan masa pendaftaran apabila hanya ada satu calon yang mendaftarkan diri saat pendaftaran awal," katanya.

Perpanjangan masa pendaftaran tersebut, kata dia untuk memberikan ruang bagi Paslon lain yang ingin mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan pencalonan.

"Namun jika tidak ada lagi Paslon yang mendaftarkan diri hingga berakhir masa perpanjangan, maka KPU Bangka Selatan akan melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah diatur oleh PKPU," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network