BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan membuka perpanjangan masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perpanjangan tersebut dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 30 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.
Perpanjangan tersebut dilakukan lantaran saat masa pendaftaran awal tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya ada satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri yaitu Paslon Riza-Debby.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait