PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang diketuai hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto yang beranggota hakim Dewi Sulistiarini dan Warsono, menvonis hukuman pidana 3 tahun kurungan terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi.
Sidang putusan adik bos besar timah Babel Tamron alias Aon ini, berlangsung di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negei (PN) Kota Pangkalpinang, Kamis (29/08/2024).
Menanggapi putusan itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Akhi yakni Jhohan Adhi Ferdian memyampaikan pihaknya akan melakukan banding.
"Yang jelas akan banding putusan itu, baik kami pihak penasehat hukum maupun pihak keluarga," kata Jhohan Adhi Ferdian usai persidangan.
Jhohan menilai, pendapat majelis hakim dalam persidangan ini beda pendapat.
"Kami melihat dan sama-sama mendengar hakim anggota 1 dan hakim ketua beda pendapat, hakim anggota menyebut saudara Akhi tidak bersalah, maka itu kami akan banding," ujarnya.
Lanjut Jhohan, putusan yang disampaikan hakim sangat beda, dan hanya membaca dari keterangan saksi ahli dari JPU, sedangkan saski ahli dari kita tidak di bacakan.
"Semua yang dibacakan mereka baca hanya dari saksi ahli JPU, dan saksi ahli kita tidak ada satu pun di baca, dan kita melihat arahnya ke mana," ucapnya.
Kata Jhohan, banding ini nantinya akan dilakukan sebelum 14 hari.
"Banding ini akan kita lakukan sesuai ketentuan, sebelum ingkrah, dan kita punya waktu 14 hari," kata Jhohan Adhi Ferdian.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait