Korban luka ringan tahun 2020 sejumlah 165 orang dan pada tahun 2021 sejumlah 125 orang atau ada penurunan trend 24,24 persen.
Kerugian rupiah tahun 2020 sejumlah Rp 801.150.000 dan pada tahun 2021 sejumlah Rp 1.056.200.000 (satu milyar lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) atau ada kenaikan trend 24 persen.
"Kami menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut kami tidak bisa berdiam diri, bahkan kami wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas," ujarnya.
Dia menyampaikan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas) selanjurnya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, kemudian membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
"Keempat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak," ucap AKBP Taufik.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait