JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, membuat pernyataan kontroversi soal suara azan dan gonggongan anjing. Menag dalam sebuah sesi wawancara dengan wartawan, menjelaskan perihal surat edaran Kementerian Agama terkait aturan pengeras suara azan. Di tengah sesi wawancara, Menag Yaqut berbicara juga soal gonggongan anjing di sebuah komplek perumahan.
Hal ini menuai reaksi, salah satunya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengaku, dirinya banyak menerima pesan keluhan atas pernyataan Menag Yaqut yang dinilai sangat tidak pantas.
Dia juga mengaku tak abis pikir, kenapa kumandang azan harus dibanding-bandingkan dengan suara gonggongan anjing. Menurutnya, secara hukum fikih, menjawab azan bagi umat Islam hukumnya adalah wajib.
"Lha kok ini dianalogikan dengan gonggongan anjing. Astaghfirullah! Kami sarankan dengan hormat agar Menag meralat dan mengakui kesalahan analoginya,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).
Gus Jazil kemudian mengingatkan agar Menag Gus Yaqut bekerja dengan benar.
"Jangan bikin ribut dan memicu kontroversi. Urusilah hal-hal yang produktif bagi kemaslahatan umat,” katanya.
Wakil Ketua MPR ini menilai, daripada harus membuat kegaduhan di ruang publik, Wakil Ketua MPR ini meminta agar Menag lebih fokus dalam membantu Presiden Joko Widodo untuk menjalankan berbagai pekerjaan yang lebih produktif di pemerintahan, terutama dalam hal urusan keagamaan. Sebab, pernyataan seperti itu selain tidak pantas, juga tidak produktif terhadap mendukung jalannya pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin.
”Pak Jokowi berulang kali mengingatkan agar para pembantunya fokus bekerja, bukan malah membikin gaduh,” ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Menurutnya pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ucap Thobib, dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Kamis (24/2/2022).
Menurut Thobib, saat Yaqut ditanya wartawan tentang Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Karena itu dibutuhkan pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait