Dijelaskan Kurniawansyah, dikarenakan dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 pada Pasal 29 ayat (1) jelas hanya mengatur pada frase kalimat “persebaran wilayah lebih luas secara berjenjang” dalam hal menetapkan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon dengan perolehan suara sah yang sama dan memiliki korelasi substansi yang sama pada ketentuan sebelum diberlakukan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yakni Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (2) yakni mengacu pada frase kalimat "persebaran wilayah lebih luas secara berjenjang”.
Namun beda halnya, kata Kurniawansyah, saat diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 terkait perihal penetapan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih Calon dengan perolehan suara sah yang sama diatur pada ketentuan Pasal 42 ayat (2) yang dibatasi pada frase kalimat “berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya”.
Ia menegaskan, sangat jelas sekali perbedaan norma yang mengatur terkait perihal penetapan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih Calon dengan perolehan suara sah yang sama antara Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) dengan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 pada ketentuan Pasal 42 ayat (2).
"Sehingga dengan menetapkan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih Calon dengan perolehan suara sah yang sama dengan mengacu kepada persebaran perolehan suara di TPS telah keliru dan salah karena Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi pada saat diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, tukas beliau," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait