Isi petitum gugatan dalam penundaan tersebut yaitu memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024/2 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024, dalam daerah pemilihan 4, dengan nomor urut 5 atas nama Sumardan, S.H. (Partai Demokrat) dengan segala akibat hukumnya sampai dengan keputusan ini berkekuatan tetap.
Adapun dalam pokok perkaranya, pertama adalah mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU Pangkalpinang Nomor 184 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024, dalam daerah pemilihan 4, dengan nomor urut 5 atas nama Sumardan, S.H.
Dalam sidang dengan agenda Replik Penggugat terhadap jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi, Rosdiansyah Rasyid selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Dr. Kurniawansyah S.H., M.H, merespon jalannya sidang lanjutan tersebut.
"Di dalam persidangan inilah akan diuji apakah TPS merupakan tafsiran dari sebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang atau hanya terbatas pada kelurahan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait