Kurniawansyah menjelaskan, dikarenakan KPU Kota Pangkalpinang merupakan Badan Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024/2 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024, dalam daerah pemilihan 4, dengan nomor urut 5 tidak mengacu kepada ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024.
"Dalam hal ini KPU Kota Pangkalpinang telah menerbitkan norma baru yakni TPS sebagai sebaran wilayah perolehan suara," katanya.
"Sehingga tindakan KPU Kota Pangkalpinang telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni “untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan Keputusan dengan berpedoman pada Keputusan KPU dan Peraturan KPU,” ujarnya.
Kuasa hukum penggugat menegaskan kembali di dalam persidangan inilah akan diuji apakah TPS merupakan tafsiran dari sebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang atau hanya terbatas pada kelurahan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait