Oknum Guru di Tempilang Diringkus Polisi dan Dijerat Pasal Berlapis, Ada Apa?

Oma Kisma
Tersangka dugaan pelecehan seksual menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Babar. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meringkus seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tempilang berinisial HR (49), pada Selasa (2/6/2024) malam. 

HR ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswa laki-laki berusia 9 tahun, pada Kamis (2/5/2024) lalu. Mirisnya aksi tak senonoh itu, dilakukan di ruang kelas dan bertepatan dengan Hardiknas 2024.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan kronologis kejadian, berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anaknya menangis dan beraktivitas tidak seperti biasanya

"Jadi ibunya ini merayu dan membujuk dan akhirnya korban mengatakan bahwasanya pada saat di kelas, ada salah satu oknum guru yang mengajak menonton video, dan pada saat berada di pojok kelas, dan melakukan (tindakan tak terpuji)," ungkapnya, Rabu (12/6/2024). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network