Oknum Guru di Tempilang Diringkus Polisi dan Dijerat Pasal Berlapis, Ada Apa?

Oma Kisma
Tersangka dugaan pelecehan seksual menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Babar. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Ecky mengatakan, tersangka juga sempat mengancam untuk jangan bilang dengan siapapun dan keesokan harinya oknum guru tersebut akan mengulangi kembali. 

Dari perkara tersebut, Ecky mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 7 orang, serta melakukan pemeriksaan oleh ahli psikologi.

"Korban juga sempat tidak sekolah selama beberapa hari. Jadi terlihat adanya trauma psikologis dan kami juga sudah mendapatkan hasil surat psikologis dan keterangan ahli juga," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancanaman paling singkat 5 tahun dan lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network