"Selain itu, Pasal 82 ayat 2 di mana dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, tenaga pendidik, maka pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana, jadi berlapis," ujar Ecky.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
"Selain itu, Pasal 82 ayat 2 di mana dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, tenaga pendidik, maka pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana, jadi berlapis," ujar Ecky.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait