JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kasus mega korupsi Tata Niaga Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Total kerugian negara yang semula ditaksir Rp271 triliun, kini membengkak menjadi Rp300 triliun.
Dalam keterangan pers pada Rabu, 29 Mei 2024, Deputi Bidang Investigasi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP-RI, Agustina Arumsari menyebutkan, setelah mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti, disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus ini sebesar Rp300 triliun.
Rumah mewah yang terletak di Serpong, Banten disita Kejagung. Rumah ini adalah milik tersangka dugaan korupsi IUP PT Timah, Tamron alias Aon. Foto: Istimewa.
Nominal fantastis tersebut termasuk harga sewa smelter yang dilibatkan PT. Timah dalam mekanisme upah lebur, pembelian bijih timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
“Pertama adalah harga sewa pabrik metalurgi PT Timah yang tinggi yaitu Rp 2,285 triliun. Kedua, pembayaran ilegal bijih timah yang dilakukan PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun, Kemudian yang ketiga kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan hidup yang dihitung oleh Profesor Bambang mencapai Rp 271,069 triliun,” kata Agustina.
Seakan menjawab keraguan publik terkait validasi dasar penghitungan kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT. Timah ini, Agustina menjelaskan bahwa proses penghitungan ini melibatkan 6 tenaga ahli dan sedang dalam proses pengujian.
Barang bukti milik tersangka dugaan korupsi IUP Timah. Foto: Istimewa.
Sejauh ini sudah 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, diantaranya mantan Dirut PT Timah Tbk Riza Pahlevi, lalu ada Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi, Bos Timah Bangka bernama Thamron alias Aon, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot.
Berikut Daftar Lengkap 22 Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP PT Timah:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
22. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait