Mega Korupsi PT. Timah Rugikan Negara 300T, Ini Rinciannya

Joko Setyawanto/ Muri Setiawan
Tersangka dugaan korupsi IUP Timah ditahan Kejagung RI. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kasus mega korupsi Tata Niaga Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Total kerugian negara yang semula ditaksir Rp271 triliun, kini membengkak menjadi Rp300 triliun. 

Dalam keterangan pers pada Rabu, 29 Mei 2024, Deputi Bidang Investigasi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP-RI, Agustina Arumsari menyebutkan, setelah mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti, disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus ini sebesar Rp300 triliun.


Rumah mewah yang terletak di Serpong, Banten disita Kejagung. Rumah ini adalah milik tersangka dugaan korupsi IUP PT Timah, Tamron alias Aon. Foto: Istimewa.
 

Nominal fantastis tersebut termasuk harga sewa smelter yang dilibatkan PT. Timah dalam mekanisme upah lebur, pembelian bijih timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

“Pertama adalah harga sewa pabrik metalurgi PT Timah yang tinggi yaitu Rp 2,285 triliun. Kedua, pembayaran ilegal bijih timah yang dilakukan PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun, Kemudian yang ketiga kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan hidup yang dihitung oleh Profesor Bambang mencapai Rp 271,069 triliun,” kata Agustina.

Seakan menjawab keraguan publik terkait validasi dasar penghitungan kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT. Timah ini, Agustina menjelaskan bahwa proses penghitungan ini melibatkan 6 tenaga ahli dan sedang dalam proses pengujian.


Barang bukti milik tersangka dugaan korupsi IUP Timah. Foto: Istimewa.
 

Sejauh ini sudah 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, diantaranya mantan Dirut PT Timah Tbk Riza Pahlevi, lalu ada Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi, Bos Timah Bangka bernama Thamron alias Aon, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot.

Berikut Daftar Lengkap 22 Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP PT Timah:

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
  15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
  17. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN
  18. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  19. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  20. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  21. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

Tersangka Perintangan Penyidikan:

     22. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network