JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015- 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin (13/5/2024) kemarin. Ketujuh tersangka merupakan klaster pemerintah dan Swasta.
"Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketujuh orang tersebut berinisial
RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
GYG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal.
SYT selaku pihak swasta.
TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait