Selain itu, penambangan timah lepas pantai telah memberi pengaruh besar terhadap kerusakan terumbu karang serta ekosistem laut di Bangka Belitung secara keseluruhan.
Jika merujuk data 2015 lalu, luasan terumbu karang di Bangka Belitung mencapai 82.259,84 hektar. Seiring waktu, berdasarkan analisis citra tahun 2017, ekosistem terumbu karang hidup seluas 12.474,54 hektar. Sementara, luas karang mati sekitar 5.270,31 hektar.
Sedekah laut di pantai Batu Panjang, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Minggu (12/5/2024). Foto: Istimewa/ Walhi.
”Artinya, dalam kurun waktu dua tahun, terumbu karang di Bangka Belitung berkurang sekitar 64.514,99 hektar,” ujar Hafiz.
Hafiz juga menyampaikan korupsi sektor pertambangan timah yang menyebabkan kerugian negara Rp271 Triliun akibat kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan non kawasan hutan, merupakan bukti kegagalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, aktvitas penambangan juga terus memakan korban. Berdasarkan data kompilasi Walhi Kepulauan Bangka Belitung, sepanjang 2021-2024, ada 31 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tambang, dan 22 orang mengalami luka-luka.
Selanjutnya, ribuan kolong yang belum di reklamasi juga terus memakan korban. Sepanjang tahun 2021- 2024, tercatat ada 23 kasus tenggelam di kolong. Dari 17 korban yang meninggal dunia, 14 diantaranya merupakan anak-anak hingga remaja dengan rentang usia 7-20 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait