Hingga saat ini, di Kepulauan Bangka Belitung, ada ribuan kolong yang belum di reklamasi. Tercatat di tahun 2018, jumlah kolong yang tersebar di semua wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,terdiri atas 12. 607 kolong dengan total luasan 15.579,747 hektar.
“Analisis kami, jika struktur ruang di Kepulauan Bangka Belitung masih di dominasi sektor pertambangan semakin membuka peluang korupsi sumberdaya alam. Tidak berhenti di situ, eksploitasi tambang timah akan memperluas kerusakan lingkungan, menambah korban jiwa, serta mempertajam konflik horizontal akibat fragmentasi masyarakat,” ucap Hafiz.
Hafiz menegaskan pentingnya mengevaluasi seluruh perizinan pertambangan timah dengan mengeluarkan kebijakan moratorium tambang. Selain itu, transformasi tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan harus menjadi agenda utama sebagai upaya pemulihan lingkungan di Kepulauan Bangka Belitung.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait