Bangka Belitung yang mungkin sebagai salah satu dari sekian banyaknya daerah diindonesia yang dalam pelaksanaan pemilu ditahun ini cenderung kondusif dan tidak ada hura hara sedikitpun pembahasan mengenai kecurangan yang terjadi.
Padahal dalam praktik dilapangan hal-hal yang melanggar ketentuan perundang-undangan telah sah terjadi dihadapan mata. Semisalnya dengan dugaan proses money politics yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh setiap caleg dalam meraup keuntungan elektoral pada pemilu tahun ini, masifnya praktik money politics pada pemilu tahun 2024 patut untuk dipertanyakan siapa yang patut untuk disalahkan atas hal tersebut. dengan demikian pendiaman terhadap hal tersebut seakan-akan lazim untuk dilakukan apalagi kerap didapati para anggota pengawas diseluruh tingkatan sering kali bersembunyi dibalik delik kebutuhan masyarakat akan hal tersebut.
Proses pembiaran dan pendiaman terhadap hal semacam ini yang semestinya dihindari mengingat bukan tidak mungkin bisa saja money politics akan menjadi kebudayaan yang setiap tahunnya akan mengalami pelonjakan yang signifikan, giat-giat ini semestinya bisa ditangani dengan tegas oleh BAWASLU mengingat landasan hukum untuk menindak tegas hal tersebut sudah ada dan sangat explisit diatur dalam UU kepemiluann No 7 tahun 2017 tentang sanksi, yang telah menyatakan dengan tegas bahwa sanksi yang berat dapat dijatuhkan terhadap pelaku politik uang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait