BANGKA, lintasbabel.id - Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil meringkus salah seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Puding Besar Bangka Induk Bangka Belitung Sabtu (24/7/2021) sore. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, Hp, Laptop, senjata tajam, serta sebuah besi pipih yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian.
Penangkapan tersebut bermula saat polisi mendapati informasi dari masyarakat bahwa salah seorang pemuda di Desa Puding Besar kecamatan Puding, memiliki sebuah Hp yang diduga hasil barang curian. Mendapati hal tersebut, Tim Kelambit Polres Bangka yang dipimpin langsung Kanit Opsnal IPDA Judit Dwi Laksono langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, ternyata HP tersebut merupakan milik salah seorang korban yang telah melaporkan kejadian pencurian di desa pagarawan Kecamatan Merawang, yakni milik Sarji yang merupakan anggota Polri, pada saat kejadian, pelaku berhasil membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan berhasil membawa 2 unit Hp dan satu buah Laptop serta sebuah dompet yang beriksikan uang tunai senilai Rp3 juta dan surat – surat penting milik korban.
Dan pada hari kamis (22/7/21) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi pun langsung mendatangi kediaman tersangka yang diduga memiliki HP hasil barang curian tersebut. Saat digerebek polisi, sebanyak 3(tiga) orang laki-laki yakni I-S alias bebek (24thn), T-Y (22thn) dan R-H alias Nono (36thn) warga kecamatan Puding Besar dan satu orang perempuan yakni D-L alias Lia (22 thn) yang merupakan istri dari Bebek, yang berada di dalam rumah bebek baru saja usai melakukan pesta Narkoba jenis Sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kadus setempat, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 ( dua ) paket kecil yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu didalam dompet milik T-Y senilai kurang lebih Rp800 ribu, 1 ( satu ) paket kecil yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu didalam Rokok ESSE warna hijau milik bebek seharga Rp300 ribu serta alat hisap Sabu lengkap dengan pirek kaca, dan 3(tiga)unit HP.
Keempat tersangka ini pun langsung digiring ke Mapolres Bangka untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi polisi, satu unit HP yang dimiliki salah seorang tersangka tersebut ia dapati dari salah seorang rekannya yakni Marwan Alias Iwan Saraf. Mendapati laporan tersebut, Tim Kelambit Buser Pores Bangka yang dipimpin langsung kanit Opsnal Ipda Judit Wilaksono langsung melakukan penyelidikan tetang keberadaan tersangka.
“HP tu ku dapat dari Iwan pak, die bilang nek gadai, terus ku ambik, tapi sore tadi HP tu lah di ambik pulik, sore tadi pas magrib sebelum bapak-bapak (polisi) datang,” ujar Bebek.
Pada hari sabtu (24/7/21) sekitar pukul 16:00 WIB, polisi mendapati informasi keberadaan tersangka yang berada di sebuah bengkel motor di jalan raya Puding Besar sedang memperbaiki sepeda motornya, berbekal informasi tersebut polisi pun langsung melakukan pengejaran dan langsung berhasil menangkap tersangka Marwan alias Iwan Saraf warga Desa Nibung Kecamatan Puding Besar.
Saat digeledah, polisi mendapati sebilah pisau badik dan sebuah besi pipih yang berada di dalam sepeda motor milik tersangka. Dari pengakuan tersangka, barang-barang hasil curian tersebut sudah ia jual kepada rekannya yang berada di desa Paya Benua kecamatan Mendo Barat.
Tak butuh lama, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2(dua) unit HP merek Oppo A9 dan Oppo A37 serta satu unit Laptop merk Dell warna Hitam.
“Kalau HP saya jual di Desa Paya Benua, di tempat kawan, dan Laptopnya saya jual di Pangkalpinang, tapi untuk dompetnya sudah saya buang, uangnya saya ambil, dompetnya serta isi surat di dalamnya saya buang ke sungai,” kata tersangka.
Tersangka juga mengaku, hasil penjualan barang-barang hasil curian tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya serta untuk membeli Chip Higs Domino.
“Kalau uangnya sudah abis pak, saya gunakan untuk beli makanan, untuk beli minuman keras, beli Narkoba dan saya beli Chip,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bangka AKPB. Widi Haryawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.SIK didampingi kanit Opsnal IPDA Judit Dwi Laksono membenarkan telah mengamankan salah seorang tersangka pencurian dengan pemberatan sabtu sore (24/7/2021).
“Awalnya kita mendapati informasi ke pemilik HP yang diduga barang hasil curian, terus kita lakukan penyelidikan, dan kita datangi rumahnya, ternyata dirumah tersebut ada 4 orang, yakni 3 laki-laki dan 1 perempuan usai melakukan pesta sabu, namun masih ada barang bukti berupa paket narkoba jenis Sabu, untuk semuanya langsung kita serahkan ke Unit Satnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah itu anggota kita kembali melakukan penyelidikan, dari salah satu tersangka tersebut mengaku, satu unit HP mereka ia dapati dari salah seorang yang diduga tersangka atas nama Iwan Saraf, dan alhamdullillah, tersangka pun berhasil kita tangkap saat sedang di bengkel di desa Puding Besar,” ungkap AKP. Ayu.
Hingga kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait