BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Dibawah pimpinan Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, operator eskavator atau yang biasa dikenal dengan PC yang kabur pada (10/1/2024) lalu, belum juga tertangkap hingga hari ini, Selasa (19/3/2024) atau telah 3 bulan menjadi buron.
Pria berinisial HR (35) ditetapkan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan aktivitas ilegal minning, di Desa Telak, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Satu unit ekskavator yang disita Satreskrim Polres Bangka Barat dari aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Parittiga. Foto: Lintasbabel.iNews.id/Oma Kisma.
"Untuk update bahwasanya operator ini yang sudah kita terbitkan DPO, dia merupakan orang lampung, jadi dia ini freelines, sehingga kita agak kesulitan untuk mengejar keberadaan indikasi pelaku lainnya," kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira.
Ecky mengakui untuk melacak keberadaan HR operator yang kabur ini sangat kesulitan, lantaran informasi yang mereka dapatkan sangat sedikit.
"(DPO) inisial H (terdeteksi), titik terakhir di Parittiga itulah, masih di TKP awal, jadi kita sangat minim, karena dia ini nggak ada keluarganya disana," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait