Namun ditegaskan Ecky, pihaknya akan terus mengejar dan melacak keberadaan pelaku serta melakukan penyelidikan terhadap indikasi adanya tersangka lain dari aktivitas penambangan timah ilegal tersebut.
"Tentu kita terus melaksanakan upaya penyelidikan apabila ada indikasi pelaku maupun tersangka lainnya, kita pasti akan tetap melaksanakan sesuai dengan undang-undang berlaku," katanya.
Diketahui dari penggerebekan tambang ilegal yang dilakukan jajaran Polres Babar pada (10/1/2024) lalu, seorang pemilik tambang berinisial RM (60) ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan operator PC yang menggali lubang, berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait