Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait