Bawa 84,38 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Oki Sumsel Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel di Basel

Irwan Setiawan
Kurir narkoba berinisial Al alias Lamsyah (46), beserta sejumlah barang bukti saat diamankan polisi pada Minggu (17/3/2024) sore. Foto: Istimewa.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses lebih lanjut. 

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network