Proyek Mangrove Beltim Terindikasi Dikorup, Warga Tidak Tau Upah Dibayar Lewat Rekening

Suharli
Plang papan proyek penanaman mangrove di Beltim. (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Jamatulludin, satu diantara orang yang ikut menanam bibit mangrove di KTH Bakau Tepi. Dia menuturkan ikut menanam mangrove di kawasan tersebut beserta anak dan istrinya mulai Desember 2021 lalu. 

ggung soal program PEN Rehabilitasi Mangrove, dia mengaku tidak mengetahui dan hanya ikut-ikutan saja karena ada peluang untuk menambah penghasilan. 

"Saya hanya lihat, orang menanam itu (bibit mangrove). Jadi saya pengin ikut dan dibolehkan. Saya dibayar per kotak itu Rp15.000. Satu kotak (petak ukuran 1x1) berisi 15-25 bibit," katanya. 

Menurutnya, jumlah bibit yang ditanam sebenarnya tidak mencukupi, namun karena mengejar percepatan penananam mereka diminta mengambil bibit mangrove yang sudah tumbuh untuk ditanam ulang dalam kotak.

"Iya seperti itu arahannya. Karena kelompok tidak beli lagi, hanya 10 ribu bibit kata mereka," ujarnya. 

Terkait pembayaran upah, Jamal mengaku dibayar sesuai dengan kotak yang dia tanam. Dia mengatakan bekerja selama empat hari dan dibayar tunai setiap selesai bekerja. 

Senada, Eko Rosadi yang juga menanam di areal Bakau Tepi mengatakan bukan merupakan anggota kelompok tersebut. Dia bergabung menanam mangrove sejak Desember 2021 lalu. 

Dia mengaku tidak mengetahui kalau sistem upah penanaman mangrove menggunakan rekening, sebab dirinya menerima upah langsung setelah pekerjaannya kelar. Eko mengatakan sempat ditawari mengikuti pananam lanjutan tahun berikutnya pada bulan Januari 2022 lalu, namun dia mendapat kabar bahwa penanaman bibit Mangrove 2022 diurungkan.

"Kemarin sempat dimintai fotokopi KTP, katanya untuk program tahun 2022. Tapi katanya programnya batal," kata Eko. 

Pantauan di lokasi penanaman, ditemukan beberapa plastik polybag besar berwarna hitam yang berisi bibit mangrove yang sudah mati dan tidak ditanam. Selain itu juga terdapat plang informasi kegiatan Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove tahun 2021 tersebut. 

Di area yang dikatakan sebagai lokasi penanaman bibit mangrove ini, memang terdapat pancang penanaman bibit manggrove, namun berdasarkan pantauan di lapangan diperkirakan jumlah luasan tanamnya tidak mencapai 30 hektare. 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, proyek penanaman  di seputaran lokasi tersebut sempat terhenti dikarenakan bermasalah dengan pihak pemilik Pulau Babi. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Rais Muin saat dikonfirmasi terkait masalah ini membenarkan pihaknya sedang menyelidiki potensi kerugian keuangan negara. 

Pihaknya, kata Rais tengah memanggil ketua-ketua dan bendahara kelompok tani hutan di Belitung Timur dan pihak-pihak terkait. 

"Iya benar kami sedang menyelidikinya. Kami minta pada pihak-pihak terkait agar bisa kooperatif supaya permasalahan ini bisa diselesaikan," kata AKP Rais

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network