BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyita mesin dan peralatan milik penambang timah ilegal jenis sebu-sebu yang beroperasi di kawasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka di Dusun Air Bakung Desa Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Selasa (5/3/2024) siang.
Satpol PP Kabupaten Bangka menyita mesin dan peralatan milik penambang timah ilegal jenis sebu-sebu yang beroperasi di kawasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka di Dusun Air Bakung. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Giat penertiban dipimpin langsung Kabid Tibumtransmas Satpol PP Bangka, Indrata Yusaka. Selain beroperasi di kawasan lahan milik Pemkab Bangka, puluhan tambang timah ilegal ini, juga beroperasi tak jauh dari lokasi penghijauan yang dilakukan Polres Bangka tanggal 5 Februari 2024 lalu, bahkan nekat berorasi dekat dengan jalan.
Indrata Yusaka mengatakan, dari hasil penertiban tim berhasil mengamankan peralatan TI berupa 2 unit mesin robin, 1 gulung selang gabang air, 1 ulir sedot, 1 unit sakan.
"Tim melakukan razia secara periodik apabila masih ditemukan penambang yang masih membandel," kata Indrata.
Dirinya berpesan, agar para penambang tidak menganggu ketertiban umum dan merusak aset milik pemerintah daerah.
Satpol PP Kabupaten Bangka menyita mesin dan peralatan milik penambang timah ilegal jenis sebu-sebu yang beroperasi di kawasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka di Dusun Air Bakung. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Usai menggelar giat di Terminal Pemali, tim melanjutkan giat di wilayah Dam 1 Pemali yang merupakan Sumber Air Baku PDAM Tirta Bangka. Namun saat didatangi petugas, tidak ditemukan penambang.
"Sepertinya di Dam 1 Pemali mereka geser koordinat. Infonya juga kerja pada malam hari. Nanti kita cek lagi," ujar Indrata.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait