Unit Resintel Polsek Dendang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Konter HP

Suharli
Tersangka pelaku curat konter HP dan barang bukti saat diamankan pihak Polsek Dendang, Belitung Timur. (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Seorang pria berinisial SY (19), diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dendang, pada Rabu (9/2/2022) lalu. SY nekat membobol konter HP milik Zuni di Dusun Tanjung Batu Itam RT/RW 05/03 Desa Tanjung Batu Itam Kecamatan, Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Kasi Humas Polres Belitung Timur, AKP Sukimin seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, kepada awak media membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Dendang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan mengamankan diduga pelaku pada hari Rabu 9 Februari 2022 pukul 15.00 WIB lalu. 

"Pelaku tersebut diamankan setelah unit Reskrim Polsek Dendang melakukan serangkaian penyelidikan selama lebih kurang dua pekan," ujarnya. 

Dia menyampaikan, kronologis kejadian yaitu pada hari Minggu (23/1/2022) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB, sepulang dari kecamatan Manggar, korban melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. 

"Korban mengecek tempat usaha Konter HP dan melihat bahwa telah hilang 4 Unit Handphone yaitu 1 unit HP Realme C20 2/32 warna biru, 2 unit HP Realme C21Y 4/64 warna biru, 1 unit HP Xiaomi  Redmi 9A 2/32 warna biru, serta uang cash sebesar Rp200.000 yang berada di dalam etalase Konter HP," ujar AKP Kimin. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian merasa curiga dengan sebuah sepeda motor, yang diparkir sebelum kejadian pencurian tersebut.

Kemudian pada hari Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 14.30 Wib, unit reskrim dan intel Polsek Dendang mendapatkan informasi, bahwa sepeda motor yang dicurigai berada di pinggir jalan raya Dusun Simpang Pesak, Desa Simpang Pesak Kecamatan Simpang Pesak.

Selanjutnya, unit reskrim dan unit intel menemui pengendara sepeda motor, melakukan interogasi. 

"Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dan barang bukti, langsung diamankan ke Polsek Dendang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.

Adapun modus pelaku masuk ke dalam rumah korban, yaitu pelaku mendobrak pintu rumah korban dengan menggunakan anggota badan pelaku. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu satu unit motor N-Max warna hitam dengan nopol BN 6402 WD, satu unit HP Realme C20 2/32 warna biru, dua unit HP Realme C21Y 4/64 warna biru, dan satu unit HP Xiaomi Redmi 9A 2/32 warna hitam.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network