Saat dilakukan penggeledahan, Tim Kalong menemukan dua bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu di depan pintu rumah pelaku.
Lebih lanjut Tim Kalong juga menemukan dua bungkus sabu ukuran kecil di dalam kamar rumah, satu bungkus sabu ukuran kecil didepan pagar rumah dan satu bungkus sabu ukuran sedang di belakang rumah.
"Jadi, total sabu yang kita amankan itu seberat 1,80 gram. Saat diinterogasi, semua sabu itu adalah milik tersangka yang didapatkan dari saudara Bujang yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Saat diinterogasi lebih mendalam, terungkap kalau pelaku merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba.
Terlebih dari pengakuannya, pelaku baru mengedarkan sabu di daerah Kelurahan Bacang dengan cara menempel atau membuang barang haram tersebut ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
"Pelaku ngaku baru dua kali mengedarkan sabu, dan baru mengedarkan sabu di Kelurahan Bacang saja," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait