Polisi Tangkap Buruh Harian Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, Amankan 1,80 Gram Sabu

Irwan Setiawan
Tersangka Handika ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pengedar narkoba  di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bernama Handika Sanjaya (25), ditangkap polisi. Pelaku merupakan buruh harian yang nekat menjual sabu karena alasan ekonomi.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan 1,80 gram sabu. 

"Untuk pelaku ini berhasil diringkus, setelah didapatkan adanya barang bukti narkotika yang ditemukan saat penangkapan," ujar AKP Antoni, Jumat (23/2/2024).

Handika ditangkap pada Rabu (21/2/2024) sekira pukul 01.30 wib, di daerah Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. 

Terungkap saat diinterogasi, pelaku yang merupakan buruh harian ini nekat menjadi pengedar sabu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. 

"Untuk pelaku ini tergiur oleh upah, sehingga nekat untuk menjual narkotika jenis sabu," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network