Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat, dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk pelaku dan barang bukti seperti sabu hingga timbangan digital, sudah di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait