Polisi Tangkap Buruh Harian Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, Amankan 1,80 Gram Sabu

Irwan Setiawan
Tersangka Handika ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pengedar narkoba  di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bernama Handika Sanjaya (25), ditangkap polisi. Pelaku merupakan buruh harian yang nekat menjual sabu karena alasan ekonomi.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan 1,80 gram sabu. 

"Untuk pelaku ini berhasil diringkus, setelah didapatkan adanya barang bukti narkotika yang ditemukan saat penangkapan," ujar AKP Antoni, Jumat (23/2/2024).

Handika ditangkap pada Rabu (21/2/2024) sekira pukul 01.30 wib, di daerah Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. 

Terungkap saat diinterogasi, pelaku yang merupakan buruh harian ini nekat menjadi pengedar sabu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. 

"Untuk pelaku ini tergiur oleh upah, sehingga nekat untuk menjual narkotika jenis sabu," ucapnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Kalong menemukan dua bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu di depan pintu rumah pelaku. 

Lebih lanjut Tim Kalong juga menemukan dua bungkus sabu ukuran kecil di dalam kamar rumah, satu bungkus sabu ukuran kecil didepan pagar rumah dan satu bungkus sabu ukuran sedang di belakang rumah. 

"Jadi, total sabu yang kita amankan itu seberat 1,80 gram. Saat diinterogasi, semua sabu itu adalah milik tersangka yang didapatkan dari saudara Bujang yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya. 

Saat diinterogasi lebih mendalam, terungkap kalau pelaku merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba. 

Terlebih dari pengakuannya, pelaku baru mengedarkan sabu di daerah Kelurahan Bacang dengan cara menempel atau membuang barang haram tersebut ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. 

"Pelaku ngaku baru dua kali mengedarkan sabu, dan baru mengedarkan sabu di Kelurahan Bacang saja," ucapnya. 

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat, dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Untuk pelaku dan barang bukti seperti sabu hingga timbangan digital, sudah di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network