Panwascam Gerunggang Beberkan 3 Jenis Potensi Pelanggaran Saat Pemilu 2024, Apa Saja?

Muri Setiawan
Simulasi pungut hitung pada bimbingan teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu Serentak tahun 2024, oleh Panwascam Gerunggang, Senin (5/2/2024) di SMK Negeri 2 Pangkalpinang. Foto: istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pemilihan Umum (Pemilu) Serentah 2024 tinggal menghitung hari, alias masih 9 hari lagi, tepatnya digelar pada 14 Februari 2024. Hal yang menjadi perhatian semua pihak adalah saat pencoblosan atau pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan saat penghitungan suara. 


Bimbingan teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu Serentak tahun 2024, oleh Panwascam Gerunggang, Senin (5/2/2024) di SMK Negeri 2 Pangkalpinang. Foto: istimewa.
 

Karena 2 waktu itu sangat riskan terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan. Petugas Pengawas TPS (PTPS) memiliki tugas penting untuk mengawal prosesi Pemilu pada hari H tersebut. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam Gerunggang, Kasisnawati mengingatkan ada 3 jenis pelanggaran yang bisa terjadi di TPS, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan pidana pemilu.

"Pelanggaran administratif itu diantaranya kesalahan atau kekeliruan dala proses dan prosedur pungut hitung, kealpaan dalam melaksanakan prosedur pungut hitung, dan tidak melaksanakan rekomendasi Pengawas Pemilu," kata Kasisnawati dalam paparannya pada kegiatan bimbingan teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu Serentak tahun 2024, Senin (5/2/2024) di SMK Negeri 2 Pangkalpinang.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network