Selain tugas dan fungsi, dia juga memaparkan wewenang PTPS, diantaranya menyampaikan keberata dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
"Wewenang TPS selanjutnya adalah menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, selanjutnya bisa melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3 wewenang PTPS ini diatur dalam pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengawas TPS," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait