Panwascam Gerunggang Beberkan 3 Jenis Potensi Pelanggaran Saat Pemilu 2024, Apa Saja?

Muri Setiawan
Simulasi pungut hitung pada bimbingan teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu Serentak tahun 2024, oleh Panwascam Gerunggang, Senin (5/2/2024) di SMK Negeri 2 Pangkalpinang. Foto: istimewa.

Selain tugas dan fungsi, dia juga memaparkan wewenang PTPS, diantaranya menyampaikan keberata dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

"Wewenang TPS selanjutnya adalah menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, selanjutnya bisa melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3 wewenang PTPS ini diatur dalam pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengawas TPS," ucapnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network