Menurut YH, dimulai dari pembentukan panitia dan penerbitan SK Panitia, SK Pemberhentian RT lama sebelum diadakan musyawarah, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga administrasi atau syarat pendaftaran calon tidak diumumkan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Merawang.
Walhasil, pada pemilihan Ketua RT Edi meraih 56 suara sedangkan Esti (Istri RT yang lama) memperoleh 150 suara pada Selasa (16/1/2024) lalu.
"Sebelumnya kami warga beramai-ramai ke kantor desa. Agar diadakan pemilihan RT. Karena RT lama sangatlah tidak adil terhadap warga. Di lain sisi, RT itu sudah 5 kali periode. Bahkan saat ini dirinya mencalonkan istrinya menjadi RT," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait