Selain itu, dikatakan oleh Helena, beberapa syarat lainnya juga sudah dipenuhi oleh Jamaluddin.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam tidak lebih dari 5 lima tahun penjara, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, masyarakat merespon positif, dan tercapainya tujuan hukum kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum," ucapnya.
Setelah dinyatakan terbebas dari tuntutan hukum, sambil berurai air mata Jamaluddin langsung melakukan sujud syukur.
"Alhamdulillah bersyukur bisa kumpul keluarga lagi, handphone ini digunakan untuk pribadi bukan dijual. Tidak ingin lagi mengulangi kesalahan, tidak mau lagi," ungkap Jamaluddin.
Sebelumnya, Jamaluddin diketahui melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone milik korban bernama Sahrul, di area perkebunan sawit di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (9/8/2021) lalu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait