Dapat Keadilan Restoratif, Tersangka Kasus Pencurian Handphone Dibebaskan

Rizki Ramadhani
Jamaluddin melakukan sujud syukur setelah dinyatakan terbebas dari tuntutan hukum, Senin (7/2/2022). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

Selain itu, dikatakan oleh Helena, beberapa syarat lainnya juga sudah dipenuhi oleh Jamaluddin.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam tidak lebih dari 5 lima tahun penjara, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, masyarakat merespon positif, dan tercapainya tujuan hukum kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum," ucapnya. 

Setelah dinyatakan terbebas dari tuntutan hukum, sambil berurai air mata Jamaluddin langsung melakukan sujud syukur. 

"Alhamdulillah bersyukur bisa kumpul keluarga lagi, handphone ini digunakan untuk pribadi bukan dijual. Tidak ingin lagi mengulangi kesalahan, tidak mau lagi," ungkap Jamaluddin. 

Sebelumnya, Jamaluddin diketahui melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone milik korban bernama Sahrul, di area perkebunan sawit di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (9/8/2021) lalu. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network