BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tersangka tindak pidana pencurian handphone di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bernama Jamaluddin (29), dinyatakan bebas dari tuntutan hukum berkat penerapan restorative justice atau keadilan restoratif, yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Putusan bebas didapatkan Jamaluddin, setelah restorative justice yang diajukannya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, pada Jumat (4/2/2022) lalu.
"Kami melakukan eksekusi perkara pencurian satu unit handphone, yang mana kami lakukan restorative justice. Ini adalah kedelapan kalinya kami melakukan restorative justice di Kabupaten Bangka Barat," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne, Senin (7/2/2022).
Tersangka Jamaluddin, oleh Jaksa Penuntut Umum disangkakan telah melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian.
Ada beberapa pertimbangan Jamaluddin memperoleh restorative justice, yakni telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban, dan beberapa persyaratan lain yang telah dipenuhi oleh Jamaluddin.
"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat, dan memohon untuk dilakukan keadilan restoratif," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait