Kejari Bangka Barat Musnahkan Narkoba Bernilai Rp1,3 Miliar

Oma Kisma
Kejari Bangka Barat melakukan pemusnahan barang bukti, dari perkara yang telah mendapat putusan inkrah periode Oktober-Desember 2024. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pada pemusnahan yang dilakukan Selasa, (3/12/2024) ini, terdapat sejumlah barang bukti dari 35 perkara yang tercatat selama periode Oktober hingga Desember 2024.

Puluhan perkara tersebut berasal dari 16 perkara narkotika, 8 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), dan 11 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamtibum dan TPUL).



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network