Kejari Bangka Barat Musnahkan Narkoba Bernilai Rp1,3 Miliar

Oma Kisma
Kejari Bangka Barat melakukan pemusnahan barang bukti, dari perkara yang telah mendapat putusan inkrah periode Oktober-Desember 2024. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Dikatakan Bayu, pemusnahan barang rampasan bertujuan untuk mencegah risiko pencurian, atau potensi bahaya seperti akibat kebakaran, atau penyalahgunaan barang bukti yang berpotensi terjadi jika dibiarkan menumpuk di gudang.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network