BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pada pemusnahan yang dilakukan Selasa, (3/12/2024) ini, terdapat sejumlah barang bukti dari 35 perkara yang tercatat selama periode Oktober hingga Desember 2024.
Puluhan perkara tersebut berasal dari 16 perkara narkotika, 8 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), dan 11 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamtibum dan TPUL).
Pada pemusnahan kali ini, terdapat barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram lebih, yang bila dijual memiliki harga Rp1,3 Miliar.
Kemudian barang bukti lain, yakni ganja seberat 147,66 gram, serta senjata tajam, mesin, dan peralatan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Bayu Sugiri mengatakan, perkara narkotika secara umum mengalami penurunan sebesar 0,30 persen dibandingkan periode Juni hingga Agustus 2024.
"Namun, terdapat peningkatan signifikan pada barang bukti sabu-sabu sebesar 94 persen, sedangkan ganja mengalami penurunan 98 persen," katanya.
Dikatakan Bayu, pemusnahan barang rampasan bertujuan untuk mencegah risiko pencurian, atau potensi bahaya seperti akibat kebakaran, atau penyalahgunaan barang bukti yang berpotensi terjadi jika dibiarkan menumpuk di gudang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait