BANGKA, lintasbabel.id - Puluhan barang bukti perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dalam status telah inkrah dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti yang diantaranya terdapat beberapa jenis narkotika, pada Kamis (14/4/22) di halaman Kejari Bangka.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Negara Kejari Bangka, Randy, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan kewenangan kejaksaan berdasarkan Undang-Undang. Khususnya untuk barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 99 perkara terdiri dari 65 barang bukti tindak pidana narkotika dan 34 perkara tindak pidana lainnya. Diantaranya berupa sabu 239 paket plastik berat bruto 1,16 kg, ekstasi 2 butir berat 1,305 gram, ganja 8 bungkus berat 58,51 gram. Selain itu terdapat barang bukti berupa handphone/gawai, senjata tajam, tas, selang ulir, dadu judi, buku rekap togel dan lainnya.
Kepala Kejari Bangka, Futin Laoli mengungkapkan, pemusnahan barang bukti sebagai tugas Kejaksaan dalam melaksanakan keputusan yang telah inkrah, dan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
"Hari ini kami laksanakan pemusnahan terhadap 99 perkara. Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan putusan rampasan yang untuk dimusnahkan," kata Futin Laoli.
Ia melanjutkan, barang bukti telah diseleksi yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan sehingga tak dapat digunakan lagi. Diharapkan, dengan pemusnahan barang bukti ini, tidak ada perspektif masyarakat yang bertanya kemana barang bukti sehabis perkara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait