Kejari Bangka Barat Musnahkan Narkoba Bernilai Rp1,3 Miliar

Oma Kisma
Kejari Bangka Barat melakukan pemusnahan barang bukti, dari perkara yang telah mendapat putusan inkrah periode Oktober-Desember 2024. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Pada pemusnahan kali ini, terdapat barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram lebih, yang bila dijual memiliki harga Rp1,3 Miliar.

Kemudian barang bukti lain, yakni ganja seberat 147,66 gram, serta senjata tajam, mesin, dan peralatan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Bayu Sugiri mengatakan, perkara narkotika secara umum mengalami penurunan sebesar 0,30 persen dibandingkan periode Juni hingga Agustus 2024.

"Namun, terdapat peningkatan signifikan pada barang bukti sabu-sabu sebesar 94 persen, sedangkan ganja mengalami penurunan 98 persen," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network