BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Polres Bangka Tengah memberlakukan restorative justice kepada dua orang tersangka penganiayaan yang sebelumnya sempat dilaporkan korbannya ke Polres Bangka Tengah. Pemberian restorative justice ini dilaksanakan di ruang restorative justice Satreskrim Polres Bangka Tengah, pada Kamis (02/06/2022) kemarin.
AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK mengatakan bahwa Satreskrim Polres Bangka Tengah memberlakukan restorative justice kepada dua orang tersangka penganiayaan terhadap korban berinisial AN, warga Desa Terentang III Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
"Betul kemaren kita lakukan upaya RJ (Restorative Justice) kepada dua pelaku penganiayaan, yakni NM dan RT. Keduanya merupakan warga satu desa dengan korban," ujar AKP. Wawan pada Jumat (03/06/2022).
Kedua pelaku ini sebelumnya memang sempat ditahan di Polres Bangka Tengah atas tindak pidana penganiayaan pasal 351yang dilaporkan oleh korbannya.
"NM dan RT ini memang sebelumnya kita amankan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korbanya. Laporanya kita terima pada 28 Mei 2022 kemarin. Tapi sebelum melakukan langkah hukum lebih jauh, kita melakukan langkah mediasi antara korban dan pihak keluarga. Dari hasil mediasi, akhirnya korban memaafkan perbuatan keduanya dan mencabut laporanya," ungkapnya.
"Kemudian atas pertimbangan-pertimbangan tersebut kita laksanakan gelar perkara untuk memenuhi unsur materil maupun formilnya untuk menghentikan suatu penyidikan tindak pidana. Untuk proses RJ sendiri disaksikan oleh perangkat Desa Terentang dan perwakilan dari kedua belah pihak," tambahnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait