Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

Joko Setyawanto/ Muri Setiawan
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. Foto: twitter/kejagung.

Tak hanya itu, TT juga disebut tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Selanjutnya, tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan,” ujarnya. 

Ketut menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang. Terbaru, pihaknya terjun langsung ke Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Di Bangka Tengah, penyidik menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 dan 32.000 dollar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di toko dan kediaman TT.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network