Tak hanya itu, TT juga disebut tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
“Selanjutnya, tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan,” ujarnya.
Ketut menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang. Terbaru, pihaknya terjun langsung ke Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Di Bangka Tengah, penyidik menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 dan 32.000 dollar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di toko dan kediaman TT.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait